REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tidak hanya Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai politisi PDIP Gayus Lumbun sebaiknya mundur dari anggota DPR jika ingin melanjutkan pencalonannya sebagai Hakim Agung.
Menurut Eman, persoalan Gayus itu kini berada di Internal DPR dan PDIP. Karena pada waktu seleski sebelumnya oleh KY dia (Gayus) sudah menyatakan akan mengundurkan diri baik dari PDIP maupun DPR.
“Yang penting KY sudah meloloskan. Yang penting ketika seleksi di DPR seyogyanya Gayus sudah harus resign,”ujar nya di Komplek Istana Negara, Rabu (3/8). Sekarang setelah lolos dari KY, maka mekanismenya berada di DPR dan Partai bersangkutan. Karena pada akhirnya nanti yang meloloskan ada DPR.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa berpendapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang maju dalam hakim agung harusnya mundur dari jabatannya sekarang dan keanggotaannya di Partai Politik. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang Mahkamah Agung.
"Kan aturannya masih ada. Bahwa yang menjadi calon bukan anggota DPR atau parpol," kata Harifin di Komplek Istana Negara, ketika ditanya seputara pencalonan politisi PDIP Gayus Lumbun, Rabu (3/8).
Terkait , keinginan Gayus untuk mundur sementara, Harifin menilai tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya. Meningat jika sementara statusnya masih anggota DPR dan Politisi PDIP. "Kalau sementara kan nanti masih anggota DPR, masih PDIP. Itu bukan permanen," katanya.
Namun Harifin tidak ingin melakukan intervensi dalam proses pemilihan tersebut. Mengingat sudah ada lembaga yang menyeleksi calon-calon Hakim Agung. "Ya terserah," ujarnya.