Rabu 03 Aug 2011 21:09 WIB

Giliran Komisi Yudisial Minta Gayus Mundur dari DPR RI

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –  Tidak hanya Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai politisi PDIP Gayus Lumbun sebaiknya mundur dari anggota DPR  jika ingin melanjutkan pencalonannya sebagai Hakim Agung.

Menurut Eman, persoalan Gayus itu kini berada di Internal DPR dan PDIP. Karena pada waktu seleski sebelumnya oleh KY dia (Gayus) sudah menyatakan akan mengundurkan diri baik dari PDIP maupun DPR.

“Yang penting KY sudah meloloskan. Yang penting ketika seleksi di DPR seyogyanya Gayus sudah harus resign,”ujar nya di Komplek Istana Negara, Rabu (3/8).  Sekarang setelah lolos dari KY, maka mekanismenya berada di DPR dan Partai bersangkutan. Karena pada akhirnya nanti yang meloloskan ada DPR.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa berpendapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang maju dalam hakim agung harusnya mundur dari jabatannya sekarang dan keanggotaannya di Partai Politik. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang Mahkamah Agung.  

"Kan aturannya masih ada. Bahwa yang menjadi calon bukan anggota DPR atau parpol," kata Harifin di Komplek Istana Negara, ketika ditanya seputara pencalonan politisi PDIP Gayus Lumbun, Rabu (3/8).

Terkait ,  keinginan  Gayus untuk mundur sementara, Harifin menilai  tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya. Meningat jika  sementara statusnya masih anggota DPR dan Politisi PDIP.  "Kalau sementara kan nanti masih anggota DPR, masih PDIP. Itu bukan permanen," katanya.

Namun Harifin tidak ingin melakukan intervensi dalam proses pemilihan tersebut. Mengingat sudah ada lembaga yang menyeleksi calon-calon Hakim Agung. "Ya terserah," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement