REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Petugas gabungan dari Tim Penertiban Rumah Hiburan Umum (RHU) disiagakan di sejumlah lokalisasi di Surabaya. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan RHU tutup sebulan penuh selama Ramadhan.
Ketua Tim Penertiban RHU, Soemarno, mengatakan pelanggaran Perda tersebut kemungkinan dilakukan dengan membuka usaha tempat hiburan pada pagi hari. Pasalnya, kejadian tersebut ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. "Kita sudah siagakan petugas dari kecamatan masing-masing untuk mengawasi tempat hiburan di lokalisasi. Jangan sampai mereka buka pagi," ujarnya, Kamis (4/8).
Pada awal Ramadhan, Soemarno mengaku pihaknya telah mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan yang harus tutup sesuai Perda No.2/2008 tentang Kepariwisataan. Dalam sidak tersebut, tempat hiburan di lokalisasi Dolly dan Jarak RW 3 telah menutup usahanya.
Selain itu, sejumlah tempat hiburan lain seperti billiard, spa, dan karaoke dewasa di kawasan Tunjungan Plaza, Kedung Doro, dan Darmo Park telah menutup usahanya pada hari pertama Ramadhan.
Hanya saja, sejumlah tempat hiburan ternyata ditemukan masih buka. Hal itu ditemukan di Pool Big Ball yang menyediakan fasilitas karaoke dewasa dan billiard. Tempat hiburan tersebut mulai beroperasi pada siang hari, padahal hanya boleh buka pada malam hari. Hal yang sama ditemukan di Tri Star Restoran di Jalan Pasar Besar yang menyediakan fasilitas musik layaknya pub.
Soemarno mengatakan, pihaknya telah memperingatkan tempat hiburan tersebut untuk menghentikan aktifitasnya. Sementara restoran diminta tidak menyediakan fasilitas musik lagi. "Kami meminta agar fasilitas itu tidak dioperasikan lagi. Kami juga menekankan agar tidak menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Selama Ramadhan ini, Pemkot Surabaya melibatkan sembilan instansi di antaranya Bakesbanglinmas, Satpol PP, Humas, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi tempat hiburan setempat. Untuk tingkat kota, dua tim dengan total 20 personel diterjunkan untuk mengawasi penegakan Perda.