REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/8), memeriksa Direktur Utama PT Duta Graha Indah Indonesia (PT DGI), Dudung Purwadi, terkait kasus suap pembangunan wisma atlet. Ia bungkam saat ditanya soal isi surat dakwaan yang menyebut ia adalah salah satu pihak pengatur suap.
Dudung tiba di Gedung KPK pada pukul 13.55 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia masuk melalui pintu tamu.
Kedatangannya langsung dicegat wartawan yang ingin menanyakan soal materi pemeriksaan. Ia juga ditanya soal isi surat dakwaan dua terdakwa yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad EL Idris yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak pengatur suap.
Namun, ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan itu. Ia hanya mengumbar senyum sambil berlalu meninggalkan wartawan untuk masuk ke ruang tunggu KPK di lantai satu.