REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri masih berlanjut.
Diharapkan gelar perkara ini akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati. "Masih terus digelar, belum selesai. Jadi kita belum tahu siapa tersangkanya, kita tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurut Anton, gelar perkara ini merupakan evaluasi yang dilakukan penyidik setelah dilakukan rekonstruksi dan konfrontasi antara Andi Nurpati dengan beberapa pihak pada pekan lalu. Pada 25 Juli 2011 dilakukan rekonstruksi di dua tempat yaitu kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jak TV serta dilanjutkan keesokan harinya di kantor MK.
Penyidik pun melihat adanya peran penting Andi Nurpati, yang saat itu sebagai komisioner KPU, dalam kasus tersebut. Andi Nurpati pun dikonfrontir selama dua hari yaitu pada 28-29 Juli 2011. Andi Nurpati dikonfrontir dengan beberapa pihak di antaranya tersangka yang merupakan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan.
Menurut sumber di kepolisian, polisi akan segera menetapkan dua saksi lainnya sebagai tersangka yaitu Andi Nurpati dan Zaenal Arifin Husein, mantan panitera MK. "Andi Nurpati minimal akan disangkakan sebagai pengguna surat palsu," ungkapnya.
Namun Anton belum dapat mengungkapkan tersangka baru sampai gelar perkara selesai. "Setelah gelar perkara, akan ada tersangka baru," tandasnya.