REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR – Sedikitnya delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur Jabar, Kamis (4/8), terjaring razia yang dilakukan Inspektorat Daerah Cianjur karena kedapatan sedang keluyuran saat jam kerja. Mereka kelayapan di sejumlah pusat perbelanjaan.
Kepala Inspektorat Daerah Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, mengatakan penjaringan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin sekaligus pembinaan terhadap PNS yang berkeliaran tanpa surat izin atau dispensasi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Razia tersebut digelar dengan membentuk enam tim, di mana tim tersebut disebar ke pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Di antaranya Pasar Induk Cianjur, Pasar Bojongmeron, Ramayana Departemen Store, Toserba Tiara, Toserba Selamat dan Hypermart.
"Sebagian besar mereka yang terjaring, tidak mengantongi izin dari pimpinan tempatnya bertugas. Kita akan data dan selanjutnya diberikan peringatan," kata Budhi.
Sanksi seluruh PNS yang terjaring akan diserahkan pada pimpinannya masing-masing, sekaligus membuat surat tembusan pada bupati serta Sekreraris Daerah (Sekda). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Razia ini akan terus kita gelar secara rutin dan akan dilakukan secara acak di berbagai tempat. Tidak hanya pada bulan puasa, namun di bulan lainnya," tegas Budhi.
Beberapa orang PNS yang berhasil ditangkap sempat mengeluarkan berbagai dalih. Namun petugas tetap menggelandang mereka untuk didata dan selanjutnya mendapat peringatan.
Sebut saja Dasep (39), PNS di salah satu dinas di Pemkab Cianjur, mengaku sengaja datang ke Hypermart Cianjur, dengan alasan membeli alat tulis kantor sesuai perintah atasannya. "Ini boleh dilihat, saya membeli sejumlah kertas dan tinta untuk komputer di kantor. Memang salahnya saya tidak membawa surat izin dari atasan," kilahnya.