Jumat 05 Aug 2011 05:26 WIB

Parlemen Israel Serukan Hapus Bahasa Arab Sebagai Bahasa Resmi di Israel

Mengganti Bahasa Arab
Foto: infopalestina
Mengganti Bahasa Arab

REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Sejumlah Anggota Parlemen Israel “Knesset” mengusulkan RUU penetapan entitas Israel sebagai Negara bagi bangsa yahudi, dengan memfokuskan penghapusan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan menetapkan syariat yahudi sebagai sumber hukum bagi lembaga legislatif dan yudikatif.

Koran Ha’aretz online edisi Kamis (4/8) melaporkan bahwa rancangan undang-undang berisi tuntutan penghapusan bahasa Arab dari daftar bahasa resmi di entitas Israel dan menjadikan bahasa Israel sebagai satu-satunya bahasa resmi, berbeda dengan apa yang ada di lapangan,  bahasa Arab, Israel, dan Inggris sebagai bahasa resmi.

RUU juga mencantumkan pasal lainnya, bahwa syariat yahudi sebagai sumber hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif, secara otomatis menyerukan kepada segenap anggota parlemen Israel untuk menyesuaikan dengan spirit yahudi.

RUU ini mendapat dukungan dari partai pemerintah dan juga partai oposisi. 20 anggota dari partai Kadima menandatanganinya, di samping partai buruh, likud dan Israel our home.

Diprediksi RUU ini akan mendapatkan hasil maksimal saat voting dalam sidang paripurna.

sumber : info palestina
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement