REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Sejumlah Anggota Parlemen Israel “Knesset” mengusulkan RUU penetapan entitas Israel sebagai Negara bagi bangsa yahudi, dengan memfokuskan penghapusan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan menetapkan syariat yahudi sebagai sumber hukum bagi lembaga legislatif dan yudikatif.
Koran Ha’aretz online edisi Kamis (4/8) melaporkan bahwa rancangan undang-undang berisi tuntutan penghapusan bahasa Arab dari daftar bahasa resmi di entitas Israel dan menjadikan bahasa Israel sebagai satu-satunya bahasa resmi, berbeda dengan apa yang ada di lapangan, bahasa Arab, Israel, dan Inggris sebagai bahasa resmi.
RUU juga mencantumkan pasal lainnya, bahwa syariat yahudi sebagai sumber hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif, secara otomatis menyerukan kepada segenap anggota parlemen Israel untuk menyesuaikan dengan spirit yahudi.
RUU ini mendapat dukungan dari partai pemerintah dan juga partai oposisi. 20 anggota dari partai Kadima menandatanganinya, di samping partai buruh, likud dan Israel our home.
Diprediksi RUU ini akan mendapatkan hasil maksimal saat voting dalam sidang paripurna.