Jumat 05 Aug 2011 13:01 WIB

Duh...Pekerja Tim Perdamaian AS Didakwa Bepergian Demi Lakukan Kejahatan Seksual Anak di Afsel

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Bentuk praktik pagar makan tanaman bisa beragam. Kali ini seorang pekerja di Tim Perdamaian, Kamis, ditangkap dan didakwa dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah enam tahun saat bekerja di prasekolah di Afrika Selatan pada 2010, kata para pejabat AS.

Jesse Osmun (31) diduga mencabuli setidaknya lima gadis kecil dan terlibat dalam perilaku seksual ilegal dengan salah satu gadis. Perbuatan itu ia lakukan ketika bertugas sebagai pekerja Misi Perdamaian dari Mei 2010 hingga Mei 2011 di Greytown, Afrika Selatan, kata kepada Departemen Kehakiman AS.

"Terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, terkadang dengan imbalan permen, saat ia menjabat sebagai pekerja Korps Perdamaian di organisasi AIDS di Afrika Selatan, "kata Jaksa David Fein dalam sebuah pernyataan.

Pada akhir Maret 2010, Osmun dilantik sebagai pekerja di Korps Perdamaian di Umvoti AIDS Center (UAC) di Greytown, Afrika Selatan.

UAC adalah organisasi non-pemerintah yang mendukung warga yang terinfeksi oleh virus AIDS dan menyediakan pelayanan pendidikan, pangan dan pembangunan lain untuk anak-anak yang berusia tiga sampai 15 tahun.

"Osmun ditangkap atas pelanggaran mengejutkan atas kekuasaan/kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai pekerja Korps Perdamaian," kata Asisten Jaksa Agung, Lanny Breuer. Aparat menangkap Osmun di rumahnya di Milford, Connecticut, pada Kamis.

Dia didakwa bepergian ke luar Amerika Serikat untuk melakukan kejahatan seksual dengan bocah di bawah umur. Bila terbukti bersalah ia terancam hukuman maksimal 30 tahun penjara dan denda sebesar 250 ribu dolar AS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement