REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko mempersilakan Andi Nurpati melaporkan anggota panja mafia pemilu ke BK, kepolisian, atau ke presiden sekalipun. “Bahkan saya sebenarnya menunggu hasil laporan Andi Nurpati dan pengacaranya ke kepolisian,” katanya, Jumat (5/8).
Menurutnya, tindakan Andi Nurpati melaporkan anggota panja mafia pemilu hanyalah upaya untuk mengulur waktu. Ia menyakini tindakan Andi tersebut akan sia-sia. Terlebih lagi banyak kesaksian dan keterangan yang telah diperoleh pihak terkait. Dari situ, justru semakin memperkuat dugaaan peran aktif Andi dalam pemalsuan dan penggelapan surat MK tersebut. “Kami tidak mundur dan gentar karena pelaporan ini,” katanya.
Ia justru mengatakan pasca dibentuknya panja mafia pemilu, kepolisian baru terlihat bergerak. Padahal kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah setahun lebih mangkrak dan tak pernah diusut.
Ia mengatakan yang dilakukan panja mafia pemilu justru membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Begitu juga bagi DPR, adanya panja tersebut membantu untuk mendapatkan temuan-temuan lapangan sehingga bisa membantu dalam proses pembuatan UU Pemilu.
Sebelumnya, kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang mengaku sedang menyiapkan materi untuk melaporkan anggota panja mafia pemilu ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Alasannya, anggota tersebut dinilai telah memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan etika public dan etika berpolitik. Selain itu, anggota panja mafia pemilu juga dianggap telah memberikan kesimpulan ke hadapan public meskipun panja sendiri belum memberikan konklusi resmi.