Jumat 05 Aug 2011 16:00 WIB

Andi Nurpati Ajukan Anggota Panja Mafia Pemilu ke BK

Rep: Esthi Maharani/ Red: cr01
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Andi Nurpati siap mengajukan anggota panja mafia pemilu ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Kita sedang mengumpulkan data-datanya apakah itu masuk pelanggaran kode etik," kata kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang, Jumat (5/8).

Yang disoroti Denny adalah pernyataan-pernyataan anggota dan pimpinan panja mafia pemilu yang dinilainya tidak sesuai dengan etika publik dan etika berpolitik.

Ia mencontohkan pada sidang tertutup yang dilakukan panja, tetapi hasil rapat tersebut justru dibicarakan di luar. "Itu melanggar etika. Jadi anggota DPR melanggar etika," katanya.

Tak hanya itu, kesimpulan yang belum dilakukan oleh panja mafia pemilu justru di publik seolah sudah mengarahkan. "Kesimpulan panja belum ada, tapi keluar sudah ngomong dan memberi pernyataan menyimpulkan," katanya.

Menurut Denny, anggota panja boleh saja melontarkan pernyataan, sepanjang tidak menyimpulkan sesuatu karena di intern panja sendiri konklusi itu belum ada.

"Ini pelajaran bagi anggota DPR. Kita sedang kumpulkan kliping-kliping koran, permintaan rekaman ke media televisi juga akan kita minta," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement