REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (8/8). Putri didakwa dengan dua pasal berlapis tentang narkotika dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, Putri didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Putri dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. dengan begitu Putri pun terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU, Putri membuka kamar nomor 712 di Hotel Maharani, Mampang Prapatan pada 16 Maret 2011. Lalu pada 17 Maret 2011 sekitar pukul 03.00 WIB, Putri pergi ke Club Dragon Fly menghadiri acara ulang tahun temannya. Lalu kembali lagi ke kamarnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Malam harinya, Putri ke kamar nomor 826 di hotel yang sama dengan dalih mengambil Ipad miliknya. Di kamar itu sudah ada Gaus alias Agus. Tak berselang lama datanglah Eddi Setiono (ES), seorang pamen di Mabes Polri. Agus lalu mulai mengkonsumsi sabu, yang kemudian diikuti Eddi. Agus kemudian menawari Putri agar mengunakan sabu. Pada 18 Maret 2011 pukul 03.00 WIB, polisi dari Polda Metro Jaya menggeledah kamar tersebut dan menemukan sabu seberat 0,88 gram plus peralatan hisapnya.