REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kinerja penyidik Mabes Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan surat jalan ditempat. "Tidak ada progresnya saya lihat," kata juru bicara MK Akil Mochtar di gedung MK, Senin (8/8).
Menurut Akil, seharusnya penetapan tersangka surat palsu tidak hanya berhenti pada juru panggil MK Mahsuri Hasan. Namun hingga berlangsung lama, kata Akil, penetapan tersangka tidak juga bertambah.
Akil menyebut, sudah seharusnya jumlah tersangka bertambah, seiring kerja polisi melakukan rekonstruksi kasus surat palsu di KPU, kantor JakTV, dan gedung MK. Karena itu, ia menyesalkan jika polisi hanya menjanjikan penambahan tersangka baru, tapi tidak juga terealisasi.
"Seharusnya tersangka sudah ditetapkan lagi, bukan katanya-katanya seperti yang diucapkan polisi," ujar Akil.
Dijelaskan Akil, hasil temuan tim investigasi MK dan Panja Mafia Pemilu DPR seharusnya bisa menjadi pegangan polisi. Sayangnya, kata dia, penyidik tidak mau mengembangkan hasil temuan dua pihak yang selesai lebih dulu.
"Kami bukan bermaksud intervensi, tapi kami berkepentingan dengan kasus ini agar tak terulang lagi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan tidak mengeluh, namun heran jika kasus itu tidak juga selesai dalam waktu cepat. Hal itu mengingat sangat mudah menetapkan tersangka utama dan tersangka lain yang ikut serta terlibat dalam pembuatan surat palsu penetapan caleg Dapil 1 Sulawesi Selatan tersebut.