Senin 08 Aug 2011 20:23 WIB

88 Saksi untuk Sidang Gayus

Gayus Tambunan
Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 88 saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Kami akan hadirkan 88 saksi yang mulia, ini karena ada dua perkara yang akan diperiksa, kami akan memanggil tidak berurutan yang mulia," ujar JPU usai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8).

Jaksa juga mengatakan bahwa pada sidang pertama pemeriksaan Senin (15/8) mendatang, akan menghadirkan tujuh orang saksi, namun belum dapat diketahui apakah semua saksi akan dapat hadir dalam persidangan. Tidak hanya itu, karena banyaknya saksi yang diperiksa maka jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat melakukan sidang pemeriksaan dua kali dalam satu minggu.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, mengatakan baru akan memutuskan permintaan tersebut pada sidang pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin (15/8). "Pemeriksaan dulu Senin, baru diputuskan sidangnya dua kali seminggu dilakukan atau tidak".

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam putusan sela telah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan. "Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan menurut hukum, sehingga eksepsi atau nota keberatan tidak bisa diterima sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo.

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap saksi. Hakim dalam sidang putusan sela tersebut menyebutkan bahwa terdakwa antara tahun 2007 hingga 2008 melakukan tindak pidana melanggar hukum yakni Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur, sehingga bisa dijadikan dasar melanjutkan persidangan. Jaksa juga telah mendakwa Gayus melakukan empat tindak pidana, yakni menerima suap dari Roberto Santonius yang merupakan konsultan sewaan dari PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Terdakwa juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, yang menjadi perantara penerima order dari tiga perusahaan milik Grup Bakrie antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp 3,5 miliar, terkait dengan kepengurusan 'sunset policy' terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Selanjutnya, Gayus didakwa diduga menerima gratifikasi berupa uang sebanyak 659.800 dolar AS dan 9,6 juta dolar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam 'safe deposit box'.

Dakwaan terakhir yakni Gayus diduga melakukan suap kepada Kepala Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena itu ia beberapa kali keluar rutan termasuk menonton pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, dan ke luar negeri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement