REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Mantan PNS Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, alias Sony Laksono akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan pemalsuan paspor.
"Rencananya hari ini kami membacakan tuntutan terhadap dugaan pemalsuan paspor Gayus Tambunan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi, Selasa (9/8) pagi.
Menurut dia, sidang dengan agenda tuntutan terhadap Gayus Tambunan tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap. "Jika tidak ada halangan, kami secara bergantian membacakan tuntutan terhadap Gayus Tambunan," kata anggota JPU itu.
Gayus alias Sony Laksono diseret ke meja hijau di PN Tangerang dalam kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur. Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni.
Sementara itu, Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono. Dalam setiap persidangan, Gayus Tambunan selalu didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul.
Nama Gayus menjadi terkenal ketika mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan RI yang digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.