Selasa 09 Aug 2011 15:23 WIB

Tangkis Tuntutan, Pengacara Gayus Persiapkan Pembelaan dalam Dua Pekan

Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pangacara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, Monang Sagala, mempersiapkan pembelaan selama dua pekan setelah kliennya dituntut jaksa tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (9/8).

"Kami mempersiapkan pembelaan selama dua pekan," kata pengacara Gayus Tambunan, Monang Sagala di Tangerang, Selasa. Menurut pengacara Gayus Tambunan dari kantor hukum Hotma Sitompul itu pihaknya menganggap tuntutan jaksa terlalu tinggi padahal kliennya sudah mengakui semua perbuatan.

Dia mengatakan kliennya mengakui pergi ke Makau dan Singapura mengunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Pernyataan Monang tersebut sehubungan kliennya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap di PN Tangerang.

Dalam tuntutan tersebut Gayus melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP.

Monang mengatakan akan menangkis tuntutan jaksa terhadap Gayus setebal 75 halaman tersebut pada sidang mendatang Selasa (23/8).

Gayus alias Sony Laksono diseret ke meja hijau di PN Tangerang, dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni, padahal telah membayar sebesar Rp270 ribu.

Sementara itu, Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor tersebut dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

Jaksa mengatakan, bahwa Gayus berangkat ke Makau, tanggal 24 September 2010 dan ke Singapura tanggal 30 September 2010 bersama istri Milana Anggraini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement