REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera berakhir. Mahfud juga yakin aktor intelektual pemalsuan surat, yakni mantan anggota KPU Andi Nurpati pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi tinggal menunggu cara yang kokoh untuk menjeratnya, itu saja saya kira," kata Mahfud di gedung MK, Selasa (9/8).
Mahfud yakin, melihat situasi politik dan desakan publik seperti sekarang polisi tidak bisa mundur. Ia optimis polisi segera menuntaskan kasus surat palsu. Menurut Mahfud, sangat tidak mungkin lagi Andi Nurpati menghindar. Meski mengancam akan membuka kasus lebih besar di KPU, Mahfud menilai ancaman Andi Nurpati hanya gertak sambal.
Ancaman Andi Nurpati kepada anggota Panja Mafia Pemilu, kata dia, juga tak lebih sebagai ancaman yang tak perlu ditakuti. Mahfud menduga ada elite Partai Demokrat yang mencoba melindungi Andi Nurpati agar tidak jadi tersangka. Sehingga posisinya sampai sekarang masih aman dari jeratan hukum.
"Secara hukum tinggal menunggu waktu saja, apalagi polisi juga selesai melakukan rekonstruksi," ujarnya.