Selasa 09 Aug 2011 23:32 WIB

Mahfud MD: Nazaruddin Jangan Dibuat Takut Berbicara

Muhammad Nazaruddin
Foto: Antara/Andika Wahyu
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin yang dikabarkan telah ditangkap interpol di Kolombia.

"Saya berharap LPSK bisa memberikan perlindungan bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bila telah sampai ke Indonesia. Tentu kita harus fair," kata Mahfud dalam acara buka bersama antara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan KAHMI di rumah dinas Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8).

Menurut dia, permasalahan yang menyangkut Nazaruddin harus diselesaikan secara hukum, baik yang menyangkut yang bersangkutan maupun orang-orang yang pernah disebut olehnya.

"Semua harus di "clearkan" dan harus diberi keamanan dari teror. Tidak boleh dia dibuat takut untuk berbicara," kata Mahfud.

Ia pun mengaku tidak bisa memberikan jaminan LPSK akan memberikan perlindungan bagi Nazaruddin karena dirinya tidak punya ikatan struktural lembaga itu.

"Tetapi saya berharap aparat keamanan melindungi dengan sebaik- baiknya. Karena kalau tidak diperlakukan dengan tidak fair, maka nanti akan terbongkar juga. Situasi kita ini sudah lain, sudah terbuka," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement