Rabu 10 Aug 2011 10:47 WIB

Diperkirakan Ada 800 Ribu TKI tak Resmi di Malaysia

Rep: prima restri/ Red: Stevy Maradona
Calon TKI kerap menjadi korban penipuan calo palsu (ilustrasi).
Foto: kampungtki.com
Calon TKI kerap menjadi korban penipuan calo palsu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan ada sekitar 200.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen dan tak punya pengguna resmi yang akan dipulangkan pasca pemutihan. Jumlah tersebut dinilai jauh lebih rendah dari kondisi nyata di lapangan.

Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah mengatakan setidaknya ada 800.000 orang TKI yang seharusnya dideportasi. ''Angka yang dikeluarkan pemerintah jauh berbeda dari perkiraan jumlah TKI tak berdokumen di Malaysia,'' tutur dia kepada Republika, Rabu (10/9).

Banyaknya TKI yang dipulangkan oleh Malaysia,jelas Anis karena Malaysia menganut standar ganda.Di satu sisi memberlakukan proses keimigrasian yang ketat.Di sisi lain mempekerjakan TKA ilegal karena tidak perlu membayar pajak.

Proses keimigrasian yang ketat ini dicerminkan melalui hukum cambuk,pemenjaraan dan juga program pemutihan yang dilakukan Pemerintah Malaysia . Hasil dari pemutihan banyak TKA termasuk TKI yang dideportasi. Tapi di sisi lain jumlah TKI ilegal tetap saja banyak karena Pemerintah Malaysia tidak menindak pengguna jasa yang mempekerjakan TKA ilegal.

''Dan hal ini kasat mata. Tidak hanya perusahaan swasta yang melakukan. Perusahaan milik negara (badan usaha milik negara) juga memanfaatkan kondisi ini,'' tegas Anis. Mayoritas TKI ilegal di Malaysia bekerja di perkebunan dan konstruksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement