REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Sekretariat Jendral (Setjen) DPR RI menegaskan, M Nazaruddin masih tercatat sebagai anggota DPR RI. Pasalnya pihak Setjen belum menerima salinan pemberhentian M Nazaruddin dari Partai Demokrat.
Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh yang dikonfirmasi di kantor KPK mengatakan, selain pemberhentian, ia juga merasa belum menerima permohonan pergantian antar waktu untuk M Nazaruddin.
"Kalau surat pemberhentian itu sudah sampai di Pimpinan Dewan saya tidak tahu. Namun yang jelas surat tersebut belum sampai ke Setjen DPR, termasuk permohonan pergantian antar waktu," terang Nining kepada wartawan, Rabu (10/8).
Sehingga, lanjutnya, selama belum ada surat pemberhentian dan usulan pergantian M Nazaruddin yang diterima Setjen DPR, maka yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPR.
Ditanya mekanisme pergantian antar waktu, Nining menjelaskan, seseuai ketentuan keanggotaan dewan tahapannya diusulkan oleh parpol yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
Dari usulan ini Pimpinan DPR segera mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkan siapa pengganti yang berhak. Selanjutnya KPU memberikan jawaban nama untukdikembalikan kepada pimpinan DPR.
"Dari mekanisme ini pimpinan DPR memiliki waktu sepekan untuk mengajukan surat kepada presiden, yang isinya menyangkut pmberhentian dan pergantian antar waktu," ungkapnya.
Dari tahapan ini, masih lanjut Nining, presiden memiliki waktu 14 hari untuk mmberi jawaban dan dikembalikan kepada pimpinan DPR. "Selanjutnya inpres presiden ini disampaikan kepada Setjen DPR untuk dilakukan pergantian antar waktu," tegasnya.