Kamis 11 Aug 2011 14:15 WIB

Cirus Hilangkan Pasal 11 UU Tipikor untuk Gayus

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: alginting.blogspot.com
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kompol Arafat, Kamis (11/8), menjadi saksi bagi terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi, Cirus Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia memberikan keterangan bahwa sangkaan pasal pidana yang sempat hilang dalam surat pemberitahuan kelengkapan berkas (P21) perkara Gayus Tambunan adalah pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Makanya saya heran dengan P21 milik Gayus, karena di sana Pasal korupsinya hilang, Karena hilang itu saya ada rasa kurang puas," ujar Arafat di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/8). Setelah merasakan ada yang hilang, Arafat mengubungi salah satu anggota tim jaksa peneliti yaitu Fadil Regan. Oleh Fadil, Arafat pun disarankan untuk datang saja ke Kejaksaan Agung.

Arafat pun mengikuti saran itu. Di kejaksaan Agung dia bertemu dengan Fadil Regan. Dia pun menanyakan mengapa pasal korupsi hilang dari P-21 berkas Gayus. Fadil pun meneruskan pertanyaan Arafat itu kepada Cirus. Mendengarnya, kata Arafat, Cirus pun bertanya kepada Fadil, apa sebenarnya kemauannya. "Terus Arafat maunya apa?" tanya Cirus kepada Fadil seperti dikutip Arafat.

Kemudian, Fadil memberitahu ke Cirus apa yang diinginkan oleh Arafat. Arafat juga memberikan keinginannya kepada Cirus bahwa ia hanya ingin sangkaan pasal korupsi dimasukkan ke berkas Gayus. Atas permintaan itu, Cirus memutuskan memenuhi keinginan Arafat.

Cirus memerintahkan Fadil untuk memasukkan kembali pasal itu. Mendapat perintah dari Cirus itu, Fadil pun membuatkan P-21 yang baru. Dalam P-21 baru itu, sangkaan pasal korupsi untuk Gayus dikembalikan.

Seperti diketahui, salah satu dakwaan yang ditujukan pada jaksa nonaktif, Cirus Sinaga adalah melanggar Pasal 23  UU/31/1999 jo UU/ 20/2001 tentang perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang penegak hukum menuruti kehendaknya.

Menurut anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto, Cirus telah menyelahgunakan kekuasaannya sebagai jaksa senior dan tim jaksa peneliti dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya yaitu melakukan penelitian berkas perkara atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dituduh telah memaksa anggota jaksa untuk membuat surat dakwaan perkara Gayus Tambunan dengan mengikuti rencana dakwaan yang telah dibuatnya.

Dalam rencana dakwaan yang dibuat Cirus itu, Gayus tidak didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi, meski Cirus tahu dalam berkas perkara Gayus, mantan pegawai Ditjen Pajak itu disangkakan melanggar Pasal tindak pidana korupsi. "Cirus memerintahkan jaksa supaya pasal korupsi untuk Gayus tidak usah dimasukkan dalam dakwaan," kata Eddy saat membacakan dakwaan untuk Cirus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement