REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan akan segera membuat surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menyediakan pojok air susu ibu (ASI). Terutama kepada dinas-dinas kesehatan di daerah.
Hal ini menyusul masih banyaknya instansi daerah yang belum mendukung program pemberian ASI secara eksklusif. Termasuk di dalamnya tidak menyediakan pojok ASI.
"Sebelum PP ASI disahkan kami akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke dinas-dinas," tutur Endang dalam rangkaian pekan ASI sedunia di Jakarta, Kamis (11/8).
Setiap dinas agar menyediakan ruangan khusus untuk menyusui dan memerah ASI. Surat edaran ini akan dikeluarkan menyusul diterbitkannya PP tentang ASI. Karena ibu yang akan menyusui secara eksklusif selama enam bulan harus didukung.
Sementara Endang menambahkan PP ASI eksklusif akan segera terbit karena sudah tidak ada kontroversi atau perdebatan lagi. "Saat ini sudah ada di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menunggu disahkan saja," kata dia.
Begitu PP ASI keluar otomatis akan dijabarkan dalam bentuk peraturan pemerintah daerah seperti peraturan gubernur dan peraturan daerah. Selain pojok ASI yang belum tersedia, Endang juga menyebutkan jumlah konselor menyusui yang baru 3.000 orang.
Jumlah ini menurut dia harus ditambah. "Saya belum bisa memastikan apakah jumlah ini cukup atau tidak karena belum ada data mengenai persebaran konselor," tutur dia.
Karena itu ia meminta untuk segera dibuat data base konselor. Untuk mengetahui jumlah dan distribusinya. Hal ini agar terjadi pemerataan distribusi konselor.
Konselor menyusui ini ditambahkan sangat mempengaruhi peningkatan keberhasilan pemberian ASI.Setiap pelayanan kesehatan seperti puskemas dan rumah sakit seharusnya tersedia konselor menyusui. Sedangkan jumlah puskemas saat ini sekitar 9.000 dan jumlah RS swasta dan pemerintah lebih dari 1.500.
Ketua Sentra Laktasi, Utami Roesli mengatakan bahwa keberadaan konselor menyusui sangat penting. "Terutama untuk menolong orang-orang yang kesulitan dalam menyusui. Juga untuk menghindarkan kematian bayi akibat diare yang tidak cocok dengan susu formula," tutur dia.
Jumlah konselor menyusui,kata Utami, akan ditambah dan kader posyandu akan berada di garis depan. "Setidaknya konselor bisa menjadi tempat bertanya para ibu yang akan melaksanakan proses menyusui secara eksklusif," tutur dia.
Dan diingatkan juga dalam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juga mengatur bagi siapa saja yang menghalangi pemberian ASI secara eksklusif akan dikenai denda sebesar Rp 100 juta atau kurungan satu tahun. Bagi korporasi pidana denda dikenakan pemberatan tiga kali. Dan selain pidana denda bagi perusahaan dapat dijatuhi pidana tambahan bisa dicabut izin usahanya dan pencabutan status badan hukumnya.