Kamis 11 Aug 2011 17:33 WIB

Yusril: Kasus Sisminbakum Hanya untuk Menahan Saya Maju Presiden

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengancam untuk mengajukan praperadilan kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dia menegaskan kasus ini terlalu sarat politik. Ujung-ujungnya hanya untuk menjegal Yusril maju sebagai calon Presiden pada 2014 mendatang.

"Kalau saya sudah kesel, saya akan ajukan praperadilan," tegas Yusril, usai menjadi saksi ahli meringankan kasus dugaan korupsi APBD 2009 Bekasi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/8).

Menurut dia, kasus ini secara teknis sudah tidak bisa diperkarakan. Karena, kata Yusril, dakwaan yang dikenakan pada dirinya adalah pasal 55 ayat 1 KUHP. Yaitu memberikan kesempatan untuk melakukan korupsi kepada Romli Atmasasmita sebagai pelaksana Sisminbakum.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan Romli bebas murni. "Jadi saya memberikan kesempatan korupsi pada siapa?" tanya Yusril.

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril mengenai saksi meringankan, Yusril menantang Kejaksaan Agung untuk menjalankan putusan tersebut. "Jaksa Agung berani atau tidak memanggil SBY, itu urusan Jaksa Agung," kata dia.

Demikian juga, tambah Yusril, soal SBY datang atau tidak bila dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi meringankan untuk kasus Sisminbakum ini, tinggal dilihat saja nanti. Apalagi, ujar dia, belum lama ini Presiden menyatakan komitmennya untuk selalu menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Menurut Yusril, saat ini Kejaksaan Agung sedang pusing berhadapan dengan dirinya. "Ini politik saja," tegas dia. Yaitu, sebut Yusril, untuk menahan langkahnya agar tidak sampai 2014, sehingga tak bisa maju dalam pencalonan Presiden pada 2014.

Tanggapan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar soal putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Yusril adalah salah Patrialis sendiri. Yaitu tak pernah datang ke persidangan dan hanya menyerahkan pada pejabat eselon II.

Patrialis berpendapat putusan ini akan membuat semua orang yang berpekara merasa berhak menghadirkan Presiden sebagai saksi. "Masalah ini sudah diperdebatkan panjang selama persidangan," tepis Yusril.

Relevansi kesaksian tetap menjadi dasar layak tidaknya seseorang menjadi saksi. Dia menganalogikan, untuk kasus kecelakaan lalu lintas adalah tak relevan bila Gubernur Jakarta harus menjadi saksi meringankan.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi KUHP yang diajukan Yusril, menegaskan bahwa saksi bukan hanya terbatas pada orang yang melihat, mendengar, dan terlibat langsung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak menghadirkan Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati, dan SBY, sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan Yusril, untuk kasus Sisminbakum ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement