REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hingga kini buron KPK, M Nazaruddin, masih tercatat aktif sebagai anggota DPR dan masih berhak menerima gaji beserta tunjangannya.
Namun Partai Demokrat meminta mantan kadernya itu untuk mengembalikan segala materi yang masih dinikmatinya dari negara karena telah dipecat sebagai anggota sejak 25 Juli, atau dua bulan sejak melarikan diri.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sophacua, menyarankan hal ini karena dengan dipecat dari partai, Nazar otomatis tidak lagi bisa menjadi anggota DPR. Ini karena sifat anggota dewan adalah perwakilan masyarakat yang dibawa oleh partai politik.
"Kalau sudah tidak jadi anggota dewan, fraksi Demokrat minta Nazar mengembalikan gaji yang selama ini diterima ke kas negara," kata Max saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (11/8).
Nazar sejak sebelum terbang ke luar negeri pada 23 Mei pun sudah tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan. Tetapi menurut Sekjen DPR, Nining Indra Saleh, Nazar masih berhak atas gaji Rp 40 juta per bulan karena hingga kini belum ada surat pemberhentian partai yang diserahkan kepada DPR. Sejak melarikan diri, Nazar sempat menerima dua bulan gaji, Mei dan Juli, sebelum rekening milik Nazar diblokir.
Max menyatakan, urusan surat pemberhentian dari partainya akan ditanyakan ke pengurus. "Keterlambatan ini murni teknis, Demokrat terus mengusahakan cepat dan tidak berlarut-larut dalam masalah ini," ujarnya.