REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatra Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah mengaku telah mendapatkan komisi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 400 juta. Rizal mendapat komisi itu karena telah dianggap membantu PT DGI mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet tersebut.
“Ada yang mulia, sebesar Rp 400 juta,” kata Rizal kepada majelis hakim saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Mohamad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/8).
Rizal mengatakan, ia mendapat komisi itu setelah PT DGI diumumkan memenangkan tender pembangunan wisma atlet SEA Games sekitar Desember 2010. Komisi itu direalisasikan kepadanya sekitar Januari 2011.
Rizal melanjutkan, ia mendapat komisi itu secara tunai dari Idris selaku Direktur Marketing PT DGI. Pembayaran dilakukan di kantor Riza sendiri.