Jumat 12 Aug 2011 13:55 WIB

Sip...Ada 70 Gedung Mendaftar Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 70 bangunan sudah mendaftar untuk disertifikasi sebagai Bangunan Ramah Lingkungan, kata Ketua "Green Building Council of Indonesia" (GBCI) Naning Adiwoso. "30 di antaranya sedang dalam proses sertifikasi," kata Naning usai peluncuran Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan di Jakarta, Jumat (12/8).

Sistem Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan tersebut diluncurkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta. GBCI ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Lembaga Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan yang pertama di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diregistrasi kompetensinya.

Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Dalam upaya ini, desain bangunan menerapkan penghematan energi karena menggunakan sumberdaya energi alternatif yang terbarukan dan penggunaan produk-produk ramah lingkungan.

Menurut Naning, sertifikasi bangunan ramah lingkungan mempunyai keuntungan jangka panjang yaitu pengurangan biaya. Ia mencontohkan beberapa bangunan yang sudah dalam proses sertifikasi seperti gedung Kementerian Pekerjaan Umum mampu menghemat energi hingga 38 persen.

Bangunan lain seperti Kedutaan Besar Austria mampu menghemat energi hingga 42 persen dan Grand Indonesia menghemat energi sampai 30 persen.

Mengenai jumlah bangunan yang ingin disertifikasi, Naning menganggap sebagai kabar gembira. Pasalnya jumlah itu melebihi target mereka yang semula hanya 30 bangunan. Hal ini menandakan tingginya minat pengelola gedung untuk menjadikan bangunannya sebagai bangunan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S Er-nawi mengatakan, energi paling tinggi dalam bangunan adalah untuk pengatur suhu udara di gedung yang mencapai 57 persen lalu disusul industri dan transportasi.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung sudah diatur mengenai bangunan ramah lingkungan. Kementerian PU juga sudah berupaya konkrit melalui peraturan perundang-undangan, sosialisasi maupun bantuan teknis.

"Dengan sertifikasi bangunan ramah lingkungan dapat mengambil bagian dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, mengemat energi, hemat air dan memberi dampak positif bagi kesehatan penghuninya," kata Imam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement