REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian tanda jasa kepada istri atau suami mantan presiden dan wakil presiden didasarkan oleh penghargaan negara atas pengabdian dan kegiatan sosial yang mereka lakukan selama mendampingi pasangan mereka.
Menko Polhukam Djoko Suyanto yang juga Ketua Dewan Bintang Tanda Jasa, Kehormatan, dan Gelar, dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8), mengatakan penghargaan tersebut juga diberikan karena jasa mereka yang luar biasa bagi keutuhan dan kejayaan bangsa dan negara serta darma bakti mereka yang diakui secara luas baik nasional maupun internasional sesuai yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.
"Suami atau istri Presiden pasti sangat banyak kegiatan sosialnya, sama halnya dengan para suami atau istri mantan wakil presiden," kata Djoko.
Pada upacara penganugerahan bintang tanda jasa di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pukul 15.00 WIB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyematkan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya, Kristiani Herawati Yudhoyono.
Bintang jasa itu diberikan atas jasa Ani mendampingi Presiden Yudhoyono sejak masa bakti pertama periode 2004-2009 hingga sekarang. Penerima Bintang Republik Indonesia Adiprana lainnya adalah istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, suami mantan Presiden Megawati Seokarnoputri, Taufiq Kiemas, serta Yang Dipertuan Agung Malaysia Tuanku Mizan Zainal Abidin.
Sedangkan penerima Bintang Mahaputera Adipradana adalah istri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mufidah Jusuf Kalla, dan istri mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Asmaniah Hamzah Haz. Beberapa mantan menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu I juga dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana, yaitu mantan Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirajuda, mantan Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta Swasono, serta mantan Menteri Dalam Negeri Moh. Ma'ruf.
Bintang Mahaputera Adipradana juga diberikan kepada mantan Perdana Menteri Jepang Yasuo Fukuda yang akan diberikan sesuai dengan waktu yang tepat bersamaan dengan satu warga negara asing lainnya penerima Bintang Republik Indonesia Adiprana, Yang Dipertuan Agung Malaysia Tuanku Mizan Zainal Abidin.
Djoko Suyanto mengatakan bintang jasa pada prinsipnya diberikan kepada mantan-mantan menteri sehingga pada gilirannya nanti secara periodik semua menteri pasti akan mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan lain yang diberikan dalam rangka peringatan ke-66 hari kemerdekaan Republik Indonesia itu adalah Bintang Mahaputera Utama yang dianugerahkan kepada Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Bintang Jasa Utama diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM Surono, Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya Bakar, Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau Achmad, Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Syarif Hidayat, Walikota Solo Provinsi Jawa Tengah Joko Widodo, dan Walikota Makassar lham Arief Sirajuddin.
Sedangkan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral & Kehutanan Wimpy S Tjetjep, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Syarifuddin, Direktur Human Capital & General Affair PT Telkom Faisal Syam, serta Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Guritno Kusumo.
Sementara itu diberikan juga Bintang Budaya Parama Dharma kepada para seniman dan budayawan terkemuka yang dianugerahkan kepada pelukis legendaris Basoeki Abdullah, sastrawan Abdullah Idrus, penyanyi dan pencipta lagu Titik Puspa yang memiliki nama asli Sudarwati, serta pengukir dan pemahat asal suku Asmat Herman Omordow.