REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemnakertrans dan terancam 20 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Neneng yang saat ini tidak diketahui keberadaannya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Sabtu malam (13/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan status tersangka kepada istri Nazaruddin tersebut telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan tepatnya status Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Neneng sama halnya dengan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi makelar dalam proses pelimpahan subkontraktor untuk proyek-proyek di BUMN yang rata-rata yang berkaitan dengan proyek di Kementerian.
Dalam kasus yang menjerat Neneng, ia diduga menjadi makelar dalam proses pelimpahan subkontrak PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan pemenang tender proyek PLTS kepada PT Sundaya Indonesia.
Johan menyebutkan bahwa Neneng maupun Rosa berada di bawah bendera yang sama yakni PT Alfindo Nuratama. Juru Bicara KPK ini menyebut Rosa yang sekarang terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet terafiliasi dengan perusahaan pemenang tender PLTS di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi.
Namun demikian, saat ini keberadaan Neneng tidak diketahui. Dalam konferensi pers KPK bersama Kabareskrim dan Ketua Tim Gabungan Pencari Nazaruddin, Brigjen Polisi Anas Yusuf, mengatakan istri Nazaruddin yang awalnya bersama suaminya telah meninggalkan Kolombia pada 25 Juli 2011.