REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Kawanan perampok yang membunuh karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Medan, Wahyuni Simangunsong, layak dijatuhi hukuman mati.
"Unsur kejahatan berencananya terpenuhi," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Farid Wajdi, Ahad. Menurut Farid, dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa kejahatan tersebut telah dipersiapkan secara matang.
Unsur perencanaan secara matang itu dilihat dari proses pengintaian terhadap korban ketika keluar dari tempat kerjanya. Selain terencana, kejahatan yang dilakukan kawanan perampok itu dinilai memenuhi unsur penganiayaan dan sadis.
Apalagi salah satu anggota kawanan perampok tersebut adalah anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. "Jadi, wajar jika hukuman yang dijatuhkan nantinya lebih berat," katanya.
Menurut catatan, karyawati BRI Syariah Cabang Medan Wahyuni Simangunsong dilaporkan hilang pada 1 Agustus 2011 dan ditemukan telah tewas di bawah jembatan Bintongar Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir beberapa hari kemudian.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim Satuan Reskrim Polresta Medan menangkap empat orang pelaku yakni RH, Shrm alias Emb, Ev, dan Brigadir EP yang merupakan personel polisi yang desersi, di kawasan Medan Marelan, Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB yang diduga kuat terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Wahyuni Simangunsong.
Brigadir EP yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Medan diketahui merupakan tetangga korban di Komplek Waikiki Medan.