REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Polda Sumatera Utara dinilai "kecolongan" dalam kasus Brigadir EP yang diduga kuat melakukan tindak pidana penculikan dan perampokan yang berujung pembunuhan karyawati BRI Syariah Cabang Medan Wahyuni Simangunsong.
"Disebabkan membiarkan personel disersi berkeliaran, akhirnya Polda Sumut kecolongan," kata Presiden LSM Perjuangan Hukum dan Politik (PHP) HMK Aldian Pinem di Medan, Senin.
Menurut Pinem, Polda Sumut tidak boleh membiarkan begitu saja personelnya yang disersi berkeliaran dengan leluasa. Seharusnya, personel disersi seperti Brigadir EP tersebut diburu untuk dibina atau mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebijakan itu perlu dilakukan karena personel yang disersi umumnya memiliki masalah mental sehingga mudah melakukan atau diajak ikut serta dalam kejahatan. Hal itu dapat dilihat dari kasus personel Polresta Medan Brigadir EP yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam penculikan dan perampokan yang berujung pembunuhan karyawati BRI Syariah Cabang Medan Wahyuni Simangunsong.
Sebelumnya, personel Polresta Medan Brigadir EP ditangkap di kawasan Medan Marelan, Jumat (12/8) dinihari sekitar pukul 05.00 WIB. Bersama tiga tersangka lain, Brigadir EP diduga kuat menjadi pelaku penculikan dan perampokan yang berujung pembunuhan terhadap karyawati BRI Syariah Cabang Medan Wahyuni Simangunsong yang ditemukan tewas di bawah jembatan Bintongar Tele, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan, Brigadir EP merupakan personel yang disersi sejak akhir tahun 2010.