REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Komite Aksi untuk Solidaritas Munir (KASUM) Choirul Anam menyesalkan langkah Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberikan remisi pada terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. "Remisi itu tidak layak," kata Choirul Anam ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/8)
Menurut Anam, pemberian remisi harusnya tidak hanya melihat perilaku baik Polly di Lembaga Pemasyarakatan, namun juga melihat apa yang telah dilakukan Polly. Dia mengatakan bahwa Polly tidak punya itikad baik untuk membeberkan kebenaran dalam kasus pembunuhan Munir.
"Yang penting adalah koorperatif mengungkap kebenaran dan itu tidak dilakukan Polly. Jadi tak layak diberi remisi," katanya.
Anam mengungkapkan, KASUM akan mengajukan protes. "Kita akan layangkan surat pada Kementerian Hukum dan HAM mengapa ada pemberian remisi. Ini kalau tidak salah sudah ke tiga atau keempat kalinya Polly dapat remisi," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polly kembali mendapat remisi HUT RI tahun 2011. Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhumkam Jabar, Dedi Sutardi, mengatakan mantan pilot Garuda Indonesia itu dipastikan mendapat remisi, namun tidak mengetahui persis berapa lama remisi yang diberikan.
Polly didakwa melakukan pembunuhan pada Munir pada September 2004 dan terbunuh saat perjalan pesawat menuju Belanda untuk studi. Polly diketahui satu pesawat dengan Munir saat perjalanan dari Belanda ke Singapura. Kemudian dari Singapura ke Belanda, Polly tidak lagi berada di pesawat tempat Munir meninggal.
Polly disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 14 tahun penjara dan dikuatkan di tingkat banding dengan putusan yang sama. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Polly 2 tahun penjara, sehingga jaksa mengajukan PK dan akhirnya Polly divonis 20 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, saat ini Polly juga mengajukan PK atasan putusan PK MA ini.