REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kepala Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Deden Sudjana alias Deden Bin Surya Sudjana, divonis 6 bulan penjara. Deden terbukti secara sah dan meyakinkan melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan terhadap warga yang memicu bentrokan Cikeusik.
Sidang dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Deden Sudjana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumartono SH.
Sumartono mengatakan, Deden Sudjana melanggar pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah pemimpin Ahmadiyah Cikeusik, Suparman, sebelum terjadi bentrokan di Cikeusik, Pandeglang Ahad (6/2) lalu.
Sebelum bentrokan terjadi, Kanit Intel Polsek Cikeusik, Aiptu Hasanuddin, dan Kepala Desa Umbulan, M Johar, sempat mendatangi terdakwa dan rombongan di rumah Suparman untuk mengevakuasi mereka. Evakuasi tersebut untuk menghindari bentrokan karena akan ada unjuk rasa dari massa yang menolak keberadaan Ahmadiyah di Cikeusik. Namun, Deden menolak ajakan evakuasi.
Terdakwa menolak ajakan tersebut dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah. “Kalau polisi tidak mampu biarkan saja pak, biar bantrok biar banjir darah, kan seru," kata Sumartono, menirukan perkataan Deden.
Deden juga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Idris alias Idis. Terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP. “Karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Sumartono.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 9 bulan penjara.