REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri Nazaruddin, Neneng Sri Mulyani tidak diketahui keberadaannya. Padahal Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, mengatakan, saat penangkapan Nazaruddin, status Neneng belum menjadi buron. Sehingga, katanya, hanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu yang ditangkap. "Kita hanya minta yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kita saja, Pa Nazar," katanya di Mabes Polri, Senin (15/8).
Anton mengatakan, memang diduga Neneng ada bersama Nazaruddin di Kolombia. Namun, saat Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, polisi tidak ikut menangkap Neneng. Anton tidak mengetahui alasan Neneng tidak ikut ditangkap.
Memang, saat penangkapan Nazaruddin pada 7 Agustus lalu, status Neneng belum menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Neneng menjadi tersangka pada Jumat (12/8) lalu. Neneng menjadi tersangka dalam kasus pengadaan barang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 lalu.