REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyelesaian kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih berjalan lambat. Terlebih dengan belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, mengatakan, proses penegakkan hukum sangat bergantung pada proses penyidikan. Menurutnya, proses itu juga harus dijalankan sesuai dengan prosedurnya. "Penegakkan hukum itu tidak dapat ditekan-tekan," katanya di Mabes Polri, Senin (15/8).
Dinilai penuntasan kasus ini lambat, menurut Anton siapapun bisa mengeluarkan pendapatnya. Ia mempersilakan orang lain untuk mengungkapkan pendapatnya dan akan menghargai hal tersebut. Saat ditanya mengenai akan ditetapkannya tersangka baru, Anton masih mengelak. "Itu tunggu waktunya saja," katanya.
Sementara itu, terkait kasus surat palsu MK ini, polisi telah memanggil Dewie Yasin Limpo. Dewie datang pada Senin (15/8) pagi. Selain Dewie, datang juga kuasa hukumnya, Elza Syarief. Anton mengatakan, Dewie telah berjanji akan hadir memenuhi panggilan dari kepolisian. "Saat ini diperiksa untuk menjadi saksi saja," katanya.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru kasus surat palsu MK, selain mantan Juru Panggil MK, Mashuri Hasan. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Termasuk, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.