Senin 15 Aug 2011 20:25 WIB

Komisi III Minta Nazar Dititipkan ke Penjara Tipikor

Rep: Esthi Maharani/ Red: cr01
Nazaruddin ditangkap di Kolombia.
Foto: Reuters
Nazaruddin ditangkap di Kolombia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, meminta agar tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dipindahkan dari tahanannya sekarang. Yakni dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat ke penjara Tipikor.

"Saya sarankan Nazar dititipkan saja di penjara tipikor yang maksimal sekuriti," kata Azis usai menemui Nazar di Mako Brimob, Senin (15/8).

Penjara Tipikor berada di Cipinang dan telah diresmikan pada 2010 lalu. Rumah tahanan kelas I ini khusus untuk para pelaku Tipikor dan merupakan jenis rutan pertama di Indonesia. Rutan ini sedikitnya memiliki 64 kamar dengan kapasitas 256 orang.

Rutan tersebut konon dibangun dengan standar dari PBB. Bangunan dibagi atas tiga lantai. Lantai satu terdapat 16 kamar yang akan dihuni untuk satu orang tahanan, dengan catatan ruang itu khusus untuk tahanan yang sudah tua dan sakit.

Sementara di lantai dua dan tiga terdapat 12 ruangan tahanan dengan kapasitas lima orang. Setiap ruangan mempunyai luas 7 x 5 meter persegi. Yang ruang di bawah 3 x 6 , dengan tambahan 25 persen untuk gerak seperti shalat dan membaca.

Sementara untuk fasilitas tiap orang akan diberikan satu kasur per orang. Untuk fasilitas lain seperti kipas angin dan TV, bisa diatur. Ketebalan temboknya sekitar 20 centimeter. Teralisnya pun mempunyai ketebalan 22 centimeter.

Dalam kunjungan singkatnya itu, Aziz sempat bercakap sekitar 15 menit secara empat mata dengan Nazar. "Ia sehat jasmani tapi terlihat lelah," katanya.

Azis mengaku sempat memberikan wejangan agar Nazar sabar untuk menghadapi kasus ini. "Ungkap saja apa adanya sesuai fakta dan data, gak usah belok kiri, gak belok kanan. Saya sebagai pimpinan Komisi III akan mengawasi terus dan harus sesuai hukum acara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement