REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap peredaran narkoba senilai Rp 82 miliar. Diduga, ekstasi sebanyak 275.235 butir itu diselundupkan dari luar negeri.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji Wijayanto, ekstasi tersebut diduga berasal dari Hongkong. Narkoba ini, katanya, diduga dikirimkan melalui jasa pengiriman barang. "Ini masih dalam pengembangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/8).
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga orang di Jakarta Utara yang diduga pengedar narkoba. Pada Sabtu (9/8), polisi menangkap tersangka PY (40) dan AKG (39) di apartemen. Di lokasi tersebut, kata Nugroho, polisi menyita barang bukti berupa 51.366 butir ekstasi, 178 gram shabu, 3 buah timbangan shabu, dan 4 unit telepon genggam.
Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkannya. Pada Ahad (14/8), polisi kembali menangkap satu pelaku, HW (63) di salah satu rumah makan di Jakarta Utara. Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jakarta Barat, polisi menemukan 223.869 butir ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Nugroho, narkoba dikirim dari Hongkong melalui jasa pengiriman barang di Jakarta Pusat. Pengirim narkoba, menurutnya, berusaha menyamarkan narkoba dengan memasukkan serpihan kertas ke dalam dus.