REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Teddy Tengko, dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp42,5 miliar.
JPU, Luki Kubela, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan yang akhirnya disampaikan JPU setelah ditunda empat kali persidangan tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp 10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pada persidangan selama 5,5 jam yang dimulai pada pukul 11.53 WIT tersebut tercatat lima JPU yang diketuai Luki Kubela membacakan tuntutan setebal 480 halaman secara bergantian Kubela mengatakan terdakwa terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp 2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp 750 juta untuk gugatan PTUN.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, bukti - bukti dan terdakwa lainnya yakni mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru, Mohammad Raharusun terkait penyalahgunaan dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, maka Teddy Tengko dituntut 10 tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannnya di Rutan Waiheru," ujarnya.
Persidangan yang dikawal relatif ketat oleh personil polisi di kantor PN Ambon sementara berlokasi di Tanah Rata, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, mempertimbangkan beberapa hal memberatkan tuntutan adalah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagai Bupati memberikan contoh tidak baik.
Sedangkan pertimbangan meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan, berjasa bagi bangsa dan negara karena purnawirawan TNI -AD dan memiliki tangggung jawab terhadap istri maupun anak. Teddy Tengko saat ditawarkan Ketua Majelis Hakim, Arthur Hanggewa, agar sidang ditangguhkan hingga usai perayaan Idul Fitri 1432 Hijriah untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU berkeberatan.
"Saya sudah menyiapkan pembelaan sejak sidang untuk JPU menyampaikan tuntutan ditangguhkan sejak 27 Juli 2011 sehingga persidangan berikutnya kiranya dilaksanakan pada 23 Agustus 2011," ujarnya.
Adolof Saleky, SH sebagai kuasa Hukum Teddy Tengko menegaskan, telah menyiapkan juga pembelaan dengan bukti - bukti akurat untuk menepis tuntutan dari JPU. "Saya tidak mau ngomong banyak karena kuasa hukum itu harus menyampaikan bukti akurat untuk membela klien," tegasnya.
Tuntutan JPU mengecewakan puluhan pendukung Teddy Tengko yang menilai kurang rasional karena bersangkutan berdasarkan kenyataan, baik di Pemkab Kepulauan Aru maupun fakta di persidangan tudak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Semua itu tanggung jawab Mohammad Raharusun yang telah mengakui perbuatannya, baik saat menjadi saksi kepada Teddy Tengko maupun kasusnya sendiri," ujar pendukung Bupati nonaktif tersebut.
Belasan pemuda yang menamakan diri Persatuan Mahasiswa Aru (Permaru) juga menghadiri persidangan dan mengungkapkan kepuasan atas tuntutan JPU.