Kamis 18 Aug 2011 11:59 WIB

RAPBN 2012 Dianggap Inkonstitusional

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Direktur Eksekutif Institute for Developement of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menegaskan, RAPBN 2012 bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjalankan peran dan fungsi utama anggaran untuk menyejahterakan rakyat. RAPBN 2012 justru hanya membiayai birokrasi.

Hal itu disampaikan Enny dalam konferensi pers mengenai RAPBN 2012, Kamis (18/8). "RAPBN tidak menyentuh masalah paling krusial, yaitu pengangguran, deindustrialisasi, ancaman krisis pangan, dan energi," kata Enny. Dia menegaskan, pemerintah menyusun RAPBN 2012 tanpa strategi yang jelas.

Ketiadaan strategi itu terlihat dari penganggaran yang terlihat tidak ada keseriusan dalam merealisasikan program pemerintah sendiri, seperti pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment. Menurut Enny, APBN sejak 2006 hingga sekarang masalahnya tetap sama, yakni kebijakan politik anggaran yang lemah dan teknis realisasi APBN.

Enny menilai tidak ada perubahan fundamental RAPBN 2012 dibandingkan APBN Perubahan 2011. Alokasi belanja rutin justru meningkat menjadi 80,43 persen, padahal APBNP 2011 masih 78,49 persen. Dia mengatakan, seharusnya RAPBN menjadi instrumen kebijakan fiskal yang bertugas memberi stimulus.

"RAPBN 2012 jauh lebih buruk dibanding APBNP 2011 karena ruang fiskal dari pemerintah mestinya ada celah untuk memberikan stimulus," kata Enny. Ruang fiskal itu berfungsi untuk menstimulus perekonomian, terutama merangsang investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Enny juga melihat adanya inkonsistensi anggaran di RAPBN 2012, khususnya gaji pegawai yang mengalami kenaikan. Hal itu bertentangan denagn kebijakan Menteri Keuangan untuk moratorium penerimaan PNS. Enny tidak mempermasalahkan adanya kenaikan gaji 10 persen dalam RAPBN 2012 karena yang menjadi masalah adalah kenaikan jumlah pegawai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement