REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melaporkan mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin ke Mabes Polri karena dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun Polri belum menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin meski kini Nazaruddin telah berada di Indonesia.
"Belum, nanti tergantung penyidiknya. Kita tunggu saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Anton menambahkan dalam penanganan kasus laporan Anas Urbaningrum, penyidik masih mencermati dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga masih memeriksa barang bukti yang dilampirkan dalam laporan Anas ke Bareskrim Mabes Polri.
Polri juga masih melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran laporan Anas tersebut. Apakah penanganannya akan menunggu kasus Nazaruddin ditangani KPK, menurut Anton hal ini akan diputuskan penyidik. "Ya nanti tinggal penyidik mencermati dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang jelas polri sudah antisipasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Anas diperiksa sebagai saksi pelapor di Blitar, Jawa Timur dan hanya berlangsung satu jam atas permintaan khusus Anas yang ternyata belum mendapatkan ijin dari Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman.