Kamis 18 Aug 2011 20:14 WIB

Bibit Samad: Pejabat tidak Bisa Semena-mena Jenguk Tahanan

Red: Krisman Purwoko
Bibit Samad Riyanto
Bibit Samad Riyanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, menegaskan bahwa pejabat sekali pun tidak bisa semena-mena untuk menjenguk tahanan. "KPK tegaskan pada siapa saja yang ingin menjenguk harus menaati peraturan berlaku. Pejabat pun harus bisa memberi contoh yang baik pada masyarakat, bahwa tidak bisa semena-mena dan harus taat aturan," kata Bibit, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berhak mengunjungi tersangka di dalam tahanan adalah dokter pribadi sesuai Pasal 58 KUHAP, pihak keluarga guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan sesuai Pasal 60 KUHAP, sanak keluarga untuk kepentingan kekeluargaan, dan rohaniawan. Ketidakinginan Nazaruddin untuk menemui pihak lain saat dalam tahanan, dalam rekaman video yang ditayangkan KPK di depan ratusan wartawan cetak, elektronik, dan online ini sempat ditayangkan.

Dalam video tersebut Nazar sempat membuat daftar nama yang mau ia temui saat berada di tahanan. Pembuatan daftar tersebut dibuat saat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini selesai menjalani pemeriksaan pertama, Sabtu malam (13/8).

Sementara itu terkait masalah pengacara, Bibit mengatakan bahwa kabar adanya surat kuasa pengacara yang mendampingi Nazaruddin yang ditandatangani di Singapura maka KPK berpijak pada hukum perdata internasinal.