REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Gelombang desakan untuk melarang syariah di sejumlah negara bagian Amerika telah mencapai Michigan. Situasi itu memicu badai kritik dari pejabat dan pemimpin keyakinan berbeda.
"Rancangan undang-undang dan semacam itu di penjuru AS dapat membatasi hak-hak tertentu Muslim, Katholik dan Yahudi sekaligus mempromosikan kefanatikan dan xenophobia," ujar anggota parlemen, Rashida Tlaib, satu-satunya Muslim di anggota Parlemen, Michigan, seperti dilansir Detroit Free Pass.
Salah satu anggota dewan dari Partai Republik, Dave Agema, R-Grandville telah mengajukan draf undang-undang untuk melarang penggunaan syariah di dalam negara bagian tersebut.
Di bawah RUU itu, syariah tak akan diakui dalam sidang-sidang pengadilan Michigan, negara bagian terakhir yang tengah mempertimbangkan pelarangan Hukum Islam.