REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo rencananya akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Jumat (19/8) ini. Dewie diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati.
""Ya, rencananya hari ini akan dilanjutkan pemeriksaannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam kepada Republika, Jumat (19/8).
Nama Dewie Yasin Limpo tertulis dalam surat penjelasan MK kepada KPU yang dipalsukan itu. Dalam surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009, MK memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan.
Padahal dalam surat asli MK tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemilik kursi tersebut yaitu politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie. Masalahnya, dalam rapat pleno KPU, Andi Nurpati malah mengajukan surat palsu tersebut dan kemudian ditetapkan KPU. Andi Nurpati diduga memegang dua salinan surat tersebut, yang asli dan palsu.
Kemudian Ketua MK, Mahfud MD menyatakan surat yang ditetapkan KPU itu merupakan surat palsu. KPU pun kembali melakukan rapat pleno untuk merevisi penetapan surat putusan MK itu dengan surat yang asli. Mahfud melaporkan hal ini ke Mabes Polri pada 2010 namun baru ditangani pada 2011.
Apakah lambannya penanganan kasus pemalsuan surat MK ini disebabkan karena Andi Nupati sebagai calon tersangka? "Belum, belum. Masih diperiksa saksi-saksi dulu," ujar Anton. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Mashuri Hasan yang hanya merupakan mantan juru panggil di MK.