Jumat 19 Aug 2011 16:29 WIB

Polri Kirim Red Notice Neneng ke Interpol

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin
Foto: .
Paspor Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi surat permohonan red notice istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dengan sidik jarinya. Mabes Polri pun akan mengirimkan red notice Neneng pada Senin (22/8) mendatang.

"Iya, insya Allah, akan dikirim Senin (22/8)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (19/8).

Anton menambahkan surat permohonan red notice Neneng yang diajukan KPK itu perlu dilengkapi dengan sidik jari Neneng. KPK pun telah melengkapinya dengan mengirimkan sidik jari Neneng pada Kamis (18/8) lalu. Kini red notice Neneng sedang diproses Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Ia mengatakan akan sesegera mungkin untuk menyerahkan red notice Neneng kepada interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO) yang memiliki 188 negara anggota yang bermarkas di Lyon, Prancis. Namun karena Sabtu (20/8) merupakan hari libur, Mabes Polri baru akan mengirimkannya pada Senin (22/8) mendatang.

"(Sidik jari Neneng) Sudah dikirim dan sekarang dalam proses," jelasnya.

Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Neneng juga diduga ikut membantu dalam pelariannya suaminya yang juga mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke beberapa negara. Nazaruddin diduga terlibat kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dan lebih dari 30 kasus korupsi lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement