Jumat 19 Aug 2011 16:47 WIB

Bungkamnya Nazaruddin Dinilai Menghalangi Penyidikan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Diserahkan oleh Ketua Tim Penjemput Nazaruddin, Brigjen Anas Yusuf (kanan)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Diserahkan oleh Ketua Tim Penjemput Nazaruddin, Brigjen Anas Yusuf (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai sikap bungkam tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin adalah bentuk menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. "Ini adalah pengaburan, satu tindakan untuk menghalang-halangi penyidikan, tindakan untuk menghalangi tegaknya keadilan," kata Todung yang menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/8).

Oleh karenanya, Todung meminta KPK untuk melawan sikap Nazaruddin itu dengan cara menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang sempat terlontar dari mulut suami Neneng Sri Wahyuni itu.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (18/8) kemarin, Nazaruddin mengaku lupa tentang semua hal yang terkait dengan kasusnya. Diduga kuat Nazaruddin bersikap seperti itu karena khawatir dengan keselamatan istri dan anak-anaknya.

Dia bahkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta agar keluarganya tidak diusik. "Saya minta sama Pak SBY, jangan ganggu anak istri saya," ujar Nazaruddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement