Sabtu 20 Aug 2011 19:20 WIB

Zainal Arifin:Korban atau Pembuat Surat Palsu MK?

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zaenal Arifin Hoesin ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK. Zaenal Arifin disangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Sementara ini disangkakan dengan pasal 263 seperti Mashuri Hasan. Dia juga diduga turut serta dalam memalsukan surat. Jadi dia juga kena pasal 55," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang dihubungi Republika, Sabtu (20/8).

Boy menambahkan untuk mendalami keterlibatan Zaenal Arifin dalam pemalsuan surat penjelasan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, polisi akan memeriksanya pada Senin (22/8) mendatang. Sebelumnya Zaenal telah diperiksa namun sebagai saksi dan kali ini diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Penyidik sendiri belum memerlukan untuk mengkonfrontasi Zaenal Arifin dengan tersangka Mashuri Hasan atau pun dengan saksi lainnya. Saat ditanya apakah penyidik juga akan menetapkan tersangka baru dari pihak KPU, Boy mengatakan penyidik masih fokus dalam pemeriksaan Zaenal Arifin sebagai tersangka.