REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG-- Pemkab Bandung, Jawa Barat, tidak bertanggung jawab dalam penerangan jalan umum (PJU) di jalur lingkar Nagreg pada H-7 dan H+7 Lebaran ini.
Pasalnya, jalur lingkar Nagreg kewenangannya ada di pemerintah pusat bukan di Pemkab Bandung maupun Pemprov Jawa Barat. Dengan begitu, bukan tidak mungkin jalur Nagreg saat digunakan nantinya masih gelap gulita, kata Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan PU Bina Marga, Kabupaten Bandung, Sofwan Bachtiar saat dihubungi wartawan, Minggu.
"Kalau kita sih menjamin seluruh ruas jalan milik Pemkab Bandung yang dilalui oleh para pemudik melalui jalur selatan Jawa Barat, sejak H-7 hingga H+7 akan terang benderang pada malam hari. Kecuali jalur lingkar Nagreg, meski posisi jalan Lingkar Nagreg berada di Kabupaten Bandung, namun kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan adalah pemerintah pusat," kata Sofwan.
Untuk menerangi jalur mudik di Kecamatan Nagreg, Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bandung telah memasang sejumlah penerangan seperti di jalur Nagerg - Cibajek ada 36 titik cahaya (TC), Nagreg-Ciaro 54 TC, Nagrak-Citaman 59 TC dan jalur alternatif yang menghubungkan Majalaya Kabupaten Bandung - Kabupaten Garut 54 TC. Sedangkan di Rancekek - Parakan Muncang 69 TC serta Cicalengka - Majalaya 97 TC.
Sebenarnya, sepanjang jalur Lingkar Nagreg bisa segera dilakukan penerangan, jika ada koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bandung. "Saya kira pusat belum serius melakukan penerangan PJU di Lingkar Nagreg. Mungkin dengan alasan, jalur tersebut tidak setiap hari di gunakan. Lingkar Nagrek dioperasikan pada saat-saat arus mudik dan arus balik kebaran. Dan juga karena macet liburan," kata Sofwan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dicky Syaromi mengakui, pemasangan marka jalan, rambu, penerangan jalan, dan pagar pengaman memang belum dilakukan di Nagreg. "Kami sudah mengetahui rambu-rambu apa yang harus dipasang. Ada sekitar 133 titik penerangan jalan umum (PJU) dan 50 rambu yang dibutuhkan," katanya.