Ahad 21 Aug 2011 19:50 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Polisi Bantah Bekerja di Bawah Tekanan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, yang diduga  berperan besar dalam pemalsuan surat MK, hingga kini belum dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, yang diduga berperan besar dalam pemalsuan surat MK, hingga kini belum dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, penetapan itu justru dipertanyakan Juru Bicara MK, Akil Mochtar.

Pekan lalu, polisi menetapkan mantan Panitera Pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein, sebagai tersangka. Akil berpendapat, alur penyidikan kepolisian dalam kasus surat palsu ini sudah tidak tepat. Ia malah menilai, penyidik kepolisian bekerja di bawah tekanan dalam menangani kasus tersebut.

Pendapat tersebut dibantah pihak kepolisian. "Tidak ada tekanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Ahad (21/8).

Menurutnya, penyidik tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam proses penyidikan kasus surat palsu MK. Hingga kini, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus surat palsu MK.