Ahad 21 Aug 2011 19:50 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Polisi Bantah Bekerja di Bawah Tekanan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, yang diduga  berperan besar dalam pemalsuan surat MK, hingga kini belum dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, yang diduga berperan besar dalam pemalsuan surat MK, hingga kini belum dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, penetapan itu justru dipertanyakan Juru Bicara MK, Akil Mochtar.

Pekan lalu, polisi menetapkan mantan Panitera Pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein, sebagai tersangka. Akil berpendapat, alur penyidikan kepolisian dalam kasus surat palsu ini sudah tidak tepat. Ia malah menilai, penyidik kepolisian bekerja di bawah tekanan dalam menangani kasus tersebut.

Pendapat tersebut dibantah pihak kepolisian. "Tidak ada tekanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Ahad (21/8).

Menurutnya, penyidik tidak mendapat tekanan dari pihak manapun dalam proses penyidikan kasus surat palsu MK. Hingga kini, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus surat palsu MK.

Polisi terlebih dulu menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, sebagai tersangka. Lalu Zainal menyusul menjadi tersangka dalam kasus ini. Sementara mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati dan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, statusnya masih menjadi saksi.

Sebelumnya, menanggapi lambatnya kinerja polisi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, mengatakan proses penegakan hukum tidak bisa ditekan untuk segera diselesaikan. Proses itu sangat bergantung dari proses penyidikannya. "Penyidikan harus dijalankan sesuai prosedurnya," kata Anton.

Menurut Anton, siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya. Ia pun mempersilakan orang lain untuk mengungkapkan pendapatnya terhadap kepolisian. Termasuk pendapat mengenai penyidikan kasus surat palsu MK ini. "Silakan saja, kita hormati!" ujarnya.

Rencananya, Senin (22/8), penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan mulai memeriksa Zainal. Dia diduga ikut berperan dalam membuat surat Nomor 112/MK.PAN/VII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 tentang penyelesaian sengketa pemilu di wilayah Sulawesi Selatan I. "Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Boy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement