Senin 22 Aug 2011 12:47 WIB

KPK: Nazaruddin tidak Punya Hak Minta Tahanannya Dipindah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permintaan tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, untuk dipindahkan tahanannya dari Rutan Brimob, Depok, ke Lapas Cipinang, Jakarta. Alasan keamanan menjadi faktor yang membuat KPK menolak permintaan itu.

"Di Lapas Cipinang itu banyak pengunjung. Jadi, justru kita khawatir akan keamanannya. Makanya, sebaiknya di Rutan Brimob saja biar lebih aman untuk keamanan dia secara fisik maupun secara psikis," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat dihubungi Republika, Senin (22/8).

Jasin mengatakan, Nazaruddin tidak memiliki hak untuk meminta pemindahan tempat tahanan itu. Yang memiliki hak, tegas Jasin, adalah KPK sebagai pihak yang memproses penanganan hukum Nazaruddin.

Seperti diketahui, Nazaruddin beberapa kali meminta tempat tahanannya dipindah. Alasannya, di Brimob ia merasa terisolasi dan membuatnya merasa terintimidasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement