Senin 22 Aug 2011 12:57 WIB

MK akan Beri Bantuan Hukum kepada Zaenal Arifin Hosein

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Zainal Mochtar Hoesein yang telah ditetapkan tersangka pemalsuan surat MK.

"(Bantuan hukum) oh tentu, pada saatnya kami akan berikan bantuan hukum," kata Mahfud, saat dimintai konfirmasi usai acara pembacaan sumpah dirinya sebagai ketua MK periode 2011-2014 di Jakarta, Senin (22/8).

Mahfud juga merasa kecewa dengan penetapan mantan Panitera MK ini sebagai tersangka. "Penetapan (tersangka) Zaenal aneh, karena kerjanya buat surat, sehingga surat yang palsu itu tidak pernah disampaikan, dikonsep tetapi tidak penah disampaikan," ungkap Mahfud.

Dia menjelaskan bahwa surat yang dikonsep Zaenal telah dibatalkan. Namun oleh mantan juru panggil MK, Hasan Masyuri konsep, tersebut tanda tangan Zaenal dipindai dan dicetaknya. "Zaenal sebagai pelapor karena tanda tangannya merasa dipalsukan kok malah jadi tersangka," tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa Zaenal telah membuat surat asli yang telah dikonsultasikan dengan dirinya pada 17 Agustus 2009 dan telah diserahkan ke KPU.

Untuk itu, lanjut Mahfud, bahwa dirinya bersama Hakim Konstitusi Harjono bersiap menjadi saksi meringankan bagi Zainal Arifin Hoesein dalam kasus surat palsu ini.

"Saya bersama pak Haryono bersedia menjadi saksi yang meringankan bagi Zaenal karena untuk kasus ini memang dia yang melapor ke saya terjadi pemalsuan dan dia berinisiatif," katanya.

Polisi Pasti Cerdas

Namun Mahfud masih yakin bahwa Polri cukup cerdik untuk merekonstruksi kasus ini agar semua orang serta logika umum dapat menemukan aktor intelektualnya.

"Polisi cukup cerdik merekonstruksi kasus ini agar diketahui bahwa si A dan B adalah aktor intelektual dan pelaku utama yang tidak bisa menghindar dan itu dari logika umum. Polisi hanya cerdik saja menunggu momentum," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Zaenal Arifin Hoesein telah resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melayangkan surat pemanggilan Zaenal untuk menjalani pemeriksaan pada Senin(22/8).

Polri menyatakan bahwa Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka. Masyuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner KPU yang kini jadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati. Ia kini ditahan di Bareskrim Polri.

Surat palsu tersebut bernomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009. Isi surat menyatakan, pemenang Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 adalah politikus Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Sementara dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemenang adalah politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement