Senin 22 Aug 2011 14:37 WIB

Nazaruddin Pengaruhi Konsolidasi Setgab

Rep: Esthi Maharani/ Red: Didi Purwadi
Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq
Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kasus yang membelit Partai Demokrat (PD) ternyata ikut berpengaruh pada keberadaan setgab. Karena, dari sembilan UU yang diagendakan untuk dibahas bersama, nyatanya hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.

Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq, mengatakan sudah menduga hal ini akan terjadi. “Karena pengalaman lima tahun lalu, banyak gagasan untuk konsolidasi yang nggak jalan-jalan. Apalagi, tiga bulan belakangan setelah mendapatkan serangan Nazar,” katanya saat ditemui, Senin (22/8).

Menurutnya, kasus mantan bendahara umum PD itu sudah mempengaruhi konsentrasi PD untuk bisa memimpin keberadaan setgab. Padahal, seharusnya setgab bisa menjadi kapal besar yang bisa menghadapi ombak dan angin besar.

Tetapi, pada kenyataannya kasus tersebut membuat setgab terombang-ambing. “Kalau seperti ini, pemerintah seharusnya bisa mengkonsolidasikan agenda dalam setgab,” katanya.

Pilihan untuk itu berada di tangan pemerintah. Yakni apakah presiden atau pemerintah mau mengatur agar konsolidasi lebh terarah dan sistematis. “Ya setgab akan tetap dilanjutkan sampai 2014, tapi nggak jalan,” katanya.

Karena, jika dibiarkan terus seperti ini sedangkan sembilan UU yang direncanakan dibahas bersama itu terbengkalai, bola panas akan kembali ke DPR. Artinya, pembahasan sembilan UU itu sudah tidak lagi di ranah setgab. Tetapi, parlemen yang tingkatannya sudah menyangkut fraksi-fraksi yang lebih luas. “Koalisi di parlemen kan pengaturannya tidak ada di setgab. Nanti bisa rame lagi, ribut lagi,” katanya.

Sembilan UU yang dimaksud antara lain RUU Pemilu, RUU Penyelenggara Pemilu, RUU BPJS, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pertanahan untuk pembangunan, RUU DIY, RUU Pemilukada, RUU APBN, dan RUU Intelegen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement