Senin 22 Aug 2011 18:08 WIB

Menkum HAM: Keputusan Pemindahan Nazaruddin Ada di KPK

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat pembentukan Satgas TKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menegaskan bahwa keputusan pemindahan tempat penahanan tersangka Muhammad Nazaruddin ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu ada ditangan KPK, mau ditempatkan di mana itu keputusan mereka. Yang penting rumah tahanan itu resmi," kata Patrialis, usai melantik jajaran Eselon II di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (22/8).

Ia kembali menegaskan bahwa semua rumah tahanan resmi milik Kementerian Hukum dan HAM siap menampung Nazaruddin. "Cipinang siap, kita siap menampung kalau nggak siap bagaimana mungkin Kementerian ini bisa berdiri," ujar dia.

Pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan sebelum dipindahkan lokasi penahanannya dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang.

Menurut OC, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini merasa akan lebih tenang memberikan kesaksian jika tidak berada di Rutan Mako Brimob. Namun demikian Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan Rutan Mako Brimob merupakan rumah tahanan paling aman untuk Nazaruddin.

"Mako Brimob itu paling aman lah buat Nazaruddin, kalau Cipinang itu kayak pasar, ramai," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement