Selasa 23 Aug 2011 11:11 WIB

Disebut Konseptor, Zainal Arifin Ngadu ke Kompolnas, Komnas HAM dan DPR

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin, saat dimintai keterangan dalam rapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komisi II, Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Polri mempersangkakan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein sebagai konseptor surat palsu MK. Tidak terima disebut konseptor, Zainal Arifin melalui salah satu kuasa hukumnya, Andi M Asrun, akan mengadukan Polri kepada Kompolnas dan bahkan juga kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR.

"Besok (24/8) sudah janji dengan Kompolnas pukul 11 dan setelah itu saya ke Komnas HAM dan Komisi III DPR," kata Andi M Asrun yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Asrun menjelaskan dalam kasus ini telah terekonstruksi adanya pemalsuan tanda tangan Zainal Arifin yang dilakukan Mashuri Hasan. Ia pun kaget dengan adanya pernyataan dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang mengatakan Zainal Arifin sebagai konseptor surat palsu.

Ia pun menyebut Boy sebagai juru bicara Mabes Polri, malah tidak mengerti persoalan kasus tersebut. Ia memaparkan pada 12 Februari 2010, Zainal Arifin telah melaporkan ke Mabes Polri terkait adanya pemalsuan surat penjelasan MK kepada KPU.