REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik Polri mempersangkakan mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein sebagai konseptor surat palsu MK. Tidak terima disebut konseptor, Zainal Arifin melalui salah satu kuasa hukumnya, Andi M Asrun, akan mengadukan Polri kepada Kompolnas dan bahkan juga kepada Komnas HAM dan Komisi III DPR.
"Besok (24/8) sudah janji dengan Kompolnas pukul 11 dan setelah itu saya ke Komnas HAM dan Komisi III DPR," kata Andi M Asrun yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Asrun menjelaskan dalam kasus ini telah terekonstruksi adanya pemalsuan tanda tangan Zainal Arifin yang dilakukan Mashuri Hasan. Ia pun kaget dengan adanya pernyataan dari Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang mengatakan Zainal Arifin sebagai konseptor surat palsu.
Ia pun menyebut Boy sebagai juru bicara Mabes Polri, malah tidak mengerti persoalan kasus tersebut. Ia memaparkan pada 12 Februari 2010, Zainal Arifin telah melaporkan ke Mabes Polri terkait adanya pemalsuan surat penjelasan MK kepada KPU.
Kemudian sudah ada upaya pelaporan kembali pada 7 Juli 2010, namun tetap tidak ditanggapi dan bahkan surat laporan, lanjutnya, malah dianggap seperti sampah dan dibuang ke tempat sampah.
Seharusnya, ia menambahkan, jika memang ada laporan, Polri dapat memanggilnya kembali, bukan inisiatif pelapor untuk datang kembali. Padahal Zainal diperintahkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk melaporkan kasus itu dan malah tidak ditanggapi hingga Ketua MK, Mahfud MD menyindir ada laporan lembaga negara tapi tidak ditanggapi POlri.
"Baru Timur Pradopo (Kapolri) sibuk menanggapi, setelah setahun tidak ditanggapi," ujarnya.
Ia pun menuding penyidik tidak cermat dalam menangani kasus ini dan mempertanyakan aktor dari pemalsuan surat yang belum ditetapkan tersangka oleh penyidik. Ia menegaskan penanganan kasus ini sudah tidak jelas membuat pihaknya untuk melawan penanganan perkara ini.
"Maka itu, kami akan mengadukannya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Komisi III DPR. Zainal telah jadi korban pemalsuan tanda tangan dan juga telah melaporkannya, malah dijadikan tersangka," tegasnya.